Pembahasan artikel ini sesuai dengan judulnya yaitu terkait Kemitraan Lembaga Keuangan Penanam Modal dan Build Operates Transfer (BOT), sebelum membahas lebih detail terkait dengan apa saja tujuan dan manfaat dari materi tersebut, alangkah baiknya kita memahami pengertian dari kemitraan usaha dan Build Operates Transfer (BOT) terlebih dahulu.
Pengertian
Kemitraan Usaha
Kemitraan
usaha merupakan suatu kolaborasi usaha yaitu antara usaha kecil dengan usaha
menengah atau usaha yang sudah besar yang juga mencakup suatu pembinaan serta
suatu pengembangan kepada usaha menengah atau usaha besar dengan tetap
menggambarkan prinsip untuk saling membutuhkan, saling bersatu untuk menjadi
kuat, dan saling menguntungkan suatu unsur yang ada di dalam kemitraan
(Elistia, dkk., 2020).
Pengertian
BOT (Build Operates Transfer)
Build
Operates Transfer (BOT) merupakan suatu perjanjian kerja sama yaitu antara
pemerintah/BUMN terhadap perusahaan swasta yang siap untuk mengurus semuanya
seperti membiayai, membuat rancangan, serta membentuk fasilitas dengan biaya
yang dikeluarkan sendiri dan diberikan hak konsesi dengan tujuan mengoperasikan
suatu rencana bangunan sampai dengan waktu yang sudah ditentukan kemudian
setelah berakhirnya masa konsesi diserahkan kembali kepada pemerintah/BUMN
(Neil Bieker dan Cassie Boggs, n.d., dalam Elistia, dkk., 2020).
Jadi,
BOT hadir agar dapat melengkapi suatu kebutuhan praktek, yang di sisi lain
pemilik suatu lahan untuk membangun membutuhkan suatu dana, tetapi dana itu
tidak dimilikinya. Di sisi lainnya, seorang investor memiliki dana tetapi tidak
memiliki lahan, sehingga ia membutuhkan lahan untuk membangun. Kedua sisi
akhirnya melebur menjadi satu untuk dapat saling melengkapi sehingga
terbentuklah perjanjian BOT ini.
Tujuan
Kemitraan Usaha
Tujuan
dari kemitraan usaha yaitu untuk meningkatkan suatu pendapatan usaha dan juga
pendapatan masyarakat; memberi dukungan yang efesien terhadap ekonomi; menambah
kekuatan kemampuan masyarakat untuk bersaing; menjauhi persaingan yang kurang
sehat dan persaingan yang saling menghancurkan; menjauhi penguasaan yang dapat
mengakibatkan terjadi penyimpangan dalam kegiatan pasar; dapat membentuk suatu
cara yang mendunia agar usaha dapat menjadi kuat, tangguh serta dapat saling
mendukung dengan kerjasama yang baik. Tujuan tersebut tentu saja dapat terus
berjalan jika kedua belah pihak mentaati atau mematuhi kesepakatan-kesepakatan
yang sudah dibuat dan disetujui bersama.
Manfaat
Kemitraan Usaha
Manfaat
kemitraan usaha yaitu manfaat dari produktivitas yang merupakan suatu bentuk
ekonomi yang didapatkan dari membagi suatu output dengan suatu input, suatu
produktivitas dapat dinilai meningkat jika dengan suatu input yang tetap
didapatkan output yang semakin tinggi atau besar; manfaat efesiensi merupakan
cara kerja atau metode yang lebih hemat, cepat, tidak terjadi suatu pemborosan,
dan memberikan suatu keuntungan baik dalam segi waktu, tenaga, dan juga biaya,
hal tersebut terjadi karena kemitraan mengikat bagi pihak yang bermitra untuk
dapat mematuhi kesepakatan yang disetujui, dan terjadi suatu pembagian tugas
yang sesuai dengan kemampuan masing-masing; manfaat jaminan keunggulan, nilai
dan kesinambungan didasarkan pada akibat dari adanya suatu manfaat
produktivitas dan efisiensi. Dari produktivitas memperlihatkan suatu manfaat
nilai dan efisiensi serta efektivitas memperlihatkan suatu manfaat jaminan
keunggulan, sehingga dengan keunggulan dan nilai yang diterima oleh pasar, akan
dapat memberikan jaminan keberlangsungan suatu usaha; manfaat dalam efek yang
timbul atau risiko yakni pada suatu kemitraan masing-masing pihak sudah
memiliki peran dan tugas sesuai dengan keahliannya, sehingga suatu risiko baik
berupa kerugian maupun keuntungan yang diderita dan dicapai oleh seluruh pihak
sesuai dengan peran dan keahliannya, sehingga ketika menanggung resiko seluruh
pihak yang bermitra menanggung dan menerima risiko itu bersama-sama, agar
risiko yang di dapat menjadi berkurang atau dapat segera diatasi bersama.
Tujuan
BOT (Build Operates Transfer)
BOT
merupakan suatu perjanjian kerja sama antara pemerinta/BUMN dengan pihak
perusahaan swasta yakni dalam membangun suatu infrastruktur umum yang memiliki
tujuan meningkatkan perkembangan infrastruktur tidak dengan pengeluaran yang
berasal dari dana pemetintah, melainkan menggunakan dana pihak perusahaan
swasta yang memiliki tanggung jawab atas desain akhir, suatu biaya, konstruksi,
operasi, serta suatu pemeliharaan sebuah pekerjaan investasi dalam bidang
infrastruktur hingga beberapa tahun sampai berakhirnya kontran kerja sama.
Manfaat
BOT (Build Operates Transfer)
Manfaat
yang dirasakan oleh pemerintah pusat dan daerah yang merupakan pemilih lahan
yakni tidak perlu membayar biaya pembangunan infrastruktur beserta fasilitas
yang meliputinya, sehingga hal tersebut dapat mengurangi suatu pengeluaran
APBN/D; perjanjian kerja sama dengan bentuk Build Operates Transfer membantu
pemerintah yang tidak punya anggaran yang cukup untuk dapat membangun
infrastruktur dan fasilitasnya,sehingga pemerintah tetap dapat memfasilitasi
dan memenuhi kepentingan masyarakat dengan baik, mengingat pembangunan
infrastruktur dibiayai oleh pihak swasta; pemerintah tetap menjalankan
pembangunan infrastruktur dan fasilitas untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan tanah yang dimiliki negara dan tidak melepaskan hak tanah
negara kepada orang lain, jadi asset negara tetap terjaga; memberikan suatu
peluang kepada pihak khususnya swasta yang ingin berperan untuk dapat melakukan
suatu pembangunan fasilitas untuk masyarakat umum; perjanjian kerjasama menjadi
suatu kesempatan berinvestasi selama jangka waktu yang ditentukan untuk
mengambil suatu keuntungan yang berasal dari pengoperasian sarana serta
prasarana yang sudah dibangun; manfaat yang di dapatkan oleh pihak swasta yakni
bisa terus mengembangkan suatu usaha dengan memanfaatkan lahan strategis yang
dimiliki oleh pemerintah, tanpa harus mengeluarkan biaya untuk membeli lahan
atau tanah.
Macam-macam
Pola Kemitraan dan Contohnya
Pola
Inti Plasma: adalah suatu jalinan kemitraan antara kelompok mitra dengan
perusahaan mitra, yang dalam perusahaan mitra tersebut melakukan atau bertindak
yakni sebagai inti dan kelompok mitra yakni sebagai plasma. Pada pola inti
plasma, usaha besar maupun menengah menjadi inti untuk dapat membina dan
mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya. Perusahaan yang bertindak
sebagai inti memberikan suatu pembinaan yakni dimulai dari menyediakan sarana
dan prasarana produksi, bimbingan dalam mengerjakan pekerjaan secara teknis,
pemasaran hingga hasil dari produksi.
Contoh:
pada usaha peternakan ayam potong yang terletak di kabupaten Grobogan, termasuk
ke dalam salah satu usaha pengembangan ekonomi kerakyatan yang berdiri pada
bidang atau kelompok agribisnis. Dengan pola kemitraan dalam bidang peternakan
dapat memberikan suatu keuntungan yakni dari sisi modal, sedangkan perusahaan
inti/perusahaan besar mendapatkan suatu keuntungan juga karena dapat memasarkan
hasil produksi berupa media produksi peternakan (Dewanto, 2005).
Pola
Sub-kontrak: adalah jalinan kemitraan antara kelompok mitra dengan suatu
perusahaan mitra yang kemudian di dalam suatu kelompok mitra tersebut memproduksi
suatu komponen yang dibutuhkan oleh perusahaan mitra sebagai bagian dari
produksi yang dihasilkannya.
Contoh:
pola kemitraan sub kontrak yakni hubungan antara petani tebu dengan Pabrik Gula
Ngadirejo Kabupaten Kediri yang sudah terjalin erat karena adanya suatu keadaan
yang dapat saling menguntungkan dan membutuhkan. Kebutuhan tersebut yakni
petani mendapatkan keuntungan permodalan yang sangat tinggi yang bersumber dari
Pabrik Gula Ngadirejo yang berasal dari suatu modal KKP-E, kemudian Pabrik Gula
Ngadirejo juga membutuhkan suatu pasokan tebu yang diperoleh dari petani tebu.
Selain petani membutuhkan modal, ia juga membutuhkan suatu bimbingan, pembinaan
dalam perencanaan produksi dari mulai petani menanam hingga memanen (Hidayah,
2016).
Pola
Waralaba: adalahhubungan ketika salah satu pihak kemitraan diberikan hak untuk
dapat memanfaatkan dan/ menggunakan hak yang bersumber dari kekayaan
intelektual/penemuan/ciri khas dari suatu usaha yang dimiliki oleh orang lain
dengan suatu bagi hasil berdasarkan persyaratan yang sudah dibuat oleh orang
lain tersebut yakni dalam rangka penyediaan, penjualan barang maupun suatu
jasa.
Contoh:
pada PT Sumber Berkah Niaga yang adalah perusahaan yang memberlakukkan sistem
kemitraan waralaba yang termasuk pada perusahaan sektor hilir yang berjalan
pada bidang penyedia bahan baku dan penunjang makanan cepat saji khususnya ayam
yaitu ayam goreng. Hubungan dengan pola kemitraan ini diterapkan untuk dapat
memenuhi permintaan dan menunjang aktivitas pemasaran (Meylana, dkk., 2018).
Pola
Perdagangan Umum: adalah jalinan kemitraan yakni antara usaha kecil dengan
usaha menengah maupun usaha besar, yang di dalam suatu usaha menengah maupun
besar tersebut memasarkan atau mempromosikan suatu hasil produksi yang
diperoleh oleh usaha kecil dengan kata lain usaha kecil memasok suatu kebutuhan
atau memproduksi sesuatu yang dibutuhkan oleh usaha menengah atau usaha besar.
Contoh:
Aktivitas bisnis horticultural, yakni kelompok tani horticultural bekerjasama
dengan koperasi, lalu bermitra dengan swalayan atau kelompok-kelompok
supermarket. Seorang petani memasok berbagai barang sesuai dengan persyaratan
yang sudah disetujui dan sesuai dengan kualitas produk yang sudah disetujui
bersama-sama (Sinaga, n.d.).
Pola
Distribusi dan Keagenan: adalah suatu jalinan kemitraan yang didalamnya
terdapat suatu usaha kecil yang diberikan hak khusus untuk dapat memasarkan
atau mempromosikan barang serta jasa yang berasal dari usaha menengah dan/usaha
besar mitranya.
Contoh:
Suatu usaha tanaman herbal yang bernama Intan Rifqi Saffron memiliki berbagai
agen penjual di seluruh daerah di Indonesia, seperti Bali, Jakarta, Bengkulu,
dll , agen tersebut memiliki hak yang khusus yakni membantu memasarkan dan
mempromosikan produk saffron yang berasal dari pusat usaha yakni Intan Rifqi
Saffron.
Contoh
dari BOT (Build Operates Transfer)
Sebelumnya
sudah membahas terkait dengan contoh dari masing-masing pola kemitraan,
selanjutnya akan di bahas terkait dengan contoh dari BOT (Build Operates
Transfer), yaitu:
Suatu
skema pembiayaan dari BOT yakni pembangunan jalan dari tol Cinere sampai
Jagorawi. Dalam hal ini seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dan
fasilitas ditanggung oleh pihak investor atau pihak swasta yakni (PT Trans
Lingkar Kita Jaya) yakni senilai Rp 420.000.000.000,-. Sedangkan, pemerintah
juga memiliki hak terhadap tanah atau lahan yang akan dibangun oleh pihak
swasta tersebut. Pekerjaan pembangunan ini dijalankan oleh empat perusahaan
yang merupakan pemilik saham yaitu dari PT. Transindo Karya Investama yakni
dengan jumlah saham sebesar Rp 327.634.000.000, lalu PT. Waskita Karya
(Persero) yakni dengan jumlah saham sebesar Rp 76.208.000.000, kemudian PT.
Jalan Lingkarluar Jakarta yakni dengan jumlah saham sebesar Rp 3.158.000.000,
dan juga PT. Kopnatel Jaya dengan jumlah saham sebesar Rp 3.158.000.000.
Pekerjaan ini diakukan dengan masa konsesi perusahaan yakni dalam pengoperasian
jalan tol Cinere-Jagorawi agar dapat mengembalikan modal yang sudah dikeluarkan
dan mendapatkan imbal hasil selama 35 tahun lamanya (Angganarsati, 2017).
Kesimpulan
Dari
pemaparan yang disampaikan diatas kemitraan usaha dan BOT adalah dua hal yang
berbeda dapat disimpulkan bahwa kemitraan usaha merupakan suatu kolaborasi
usaha yaitu antara usaha kecil dengan usaha menengah atau usaha yang sudah
besar yang juga mencakup suatu pembinaan serta suatu pengembangan kepada usaha
menengah atau usaha besar dengan tetap menggambarkan prinsip untuk saling
membutuhkan, saling bersatu untuk menjadi kuat, dan saling menguntungkan suatu
unsur yang ada di dalam kemitraan. Sedangkan, Build Operates Transfer (BOT)
merupakan suatu perjanjian kerja sama yaitu antara pemerintah/BUMN terhadap
perusahaan swasta yang siap untuk mengurus semuanya seperti membiayai, membuat
rancangan, serta membentuk fasilitas dengan biaya yang dikeluarkan sendiri dan
diberikan hak konsesi dengan tujuan mengoperasikan suatu rencana bangunan
sampai dengan waktu yang sudah ditentukan kemudian setelah berakhirnya masa
konsesi diserahkan kembali kepada pemerintah/BUMN. Inti dari manfaat yang ada
dalam kemitraan usaha dan BOT yaitu saling mendukung satu sama lain dalam
bidang usaha untuk dapat mencapai suatu tujuan bersama yang bermanfaat bagi
lingkungan sekitar dan tentunya masyarakat umum.
Komentar
Posting Komentar